Polsek Tualang Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor di Perawang, Ancaman Penjara di atas 5 Tahun Menanti

0
166
Pelaku Curanmor inisial JBB (37). (Foto: dok. Polsek Tualang)

Mandalapos.co.id, Siak – Polsek Tualang melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap salah satu kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku Curanmor inisial JBB (37) itu, berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Alan Arief, pada Kamis (11/7/2024) di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Perawang.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, membenarkan adanya pelaku curanmor yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang, di wilayah hukum Polsek Tualang.

“Akibatnya, bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp.7,5 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kompol Hendrix.

Lanjut Kompol Hendrix menerangkan, pelaku JBB melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor merek Honda Beat, yang terparkir di depan teras salah satu rumah milik warga, di Kelurahan Perawang, sekira pukul 19.30 wib pada Jumat (5/7/2024) lalu.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku JBB mengakui telah melakukan pencurian 1 ( satu ) unit kendaraan bermotor tersebut.

“Semoga, penangkapan pelaku ini menjadi langkah penting dalam menekan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tualang,” tutup Kompol Hendrix. *(GIO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini