mandalapos.co.id, Natuna– Pemerintah Kabupaten Natuna memutuskan memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 5 hari kedepan, hingga tanggal 25 Juli 2021.
Hal itu diputuskan Bupati Natuna setelah disepakati oleh seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna dan Forkopimda dalam rapat yang digelar pada Rabu, 21 Juli 2021, di ruang rapat Kantor Bupati natuna.
Rapat ini juga digelar mengingat masa pengetatan PPKM Natuna sebelumnya sudah berakhir pada hari Selasa, 20 Juli 2021.
Dikatakan Bupati Natuna Wan Siswandi, Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Kabupaten Natuna masuk dalam situasi pandemi level 3, sehingga dilakukan perpanjangan PPKM itu.
“Jadi sesuai arahan presiden ada beberapa hal yang harus kita lakukan, jadi saya harap masyarakat untuk bersabar,” sebut Wan Siswandi, kepada awak media.
Menurut Wan Siswandi, pengetatan PPKM Natuna yang dilakukan sebelumnya secara umum sangat efektif. Hal ini melihat dari penurunan jumlah pelaku perjalanan, jumlah Covid-19 Aktif, dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di RSUD Natuna, maupun di tempat karantina terpadu.
Terkait perpanjangan pengetatan PPKM Natuna, tidak ada ketentuan yang dirubah di dalam surat edaran Bupati Natuna sebelumnya.
***Alfi/man