Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah telah menetapkan lokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025 di wilayah kerjanya.
Program Prioritas Nasional dari Kementerian ATR/BPN ini menyasar 15 desa/kelurahan tersebar di 5 kecamatan di Buton Tengah. Berikut lokasi program PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah tahun 2025 dengan target kuota 1000 (seribu) PTSL :
- Kecamatan Sangiwambulu diantaranya Kelurahan Tolandona target kuota 50 PTSL, Desa Tolandona Mataneo 50 PTSL, dan Desa Baruta 50 PTSL.
- Kecamatan Gu yakni Kamama Mekar kuota 100 PTSL, Desa Kolowo 200 PTSL, dan Desa Lowu-Lowu 50 PTSL.
- Kecamatan Lakudo yakni Kelurahan Lakudo 50 PTSL, Desa Mone 50 PTSL, Desa Moko 50 PTSL dan Desa Wongko Lakudo kuota 50 PTSL.
- Kecamatan Mawasangka Tengah yakni Desa Lalibo 100 PTSL dan Desa Lanto 50 PTSL.
- Kecamatan Mawasangka Timur yakni Desa Bonemarambe 50 PTSL, Desa Batubanawa 50 PTSL dan Desa Bungi 50 PTSL.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST., M.H mengatakan bahwa program PTSL merupakan program nasional pemerintah dari Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah Indonesia sejak tahun 2017.
Lanjut ia menyampaikan, program PTSL ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
“Program PTSL adalah inisiatif pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah miliknya lebih mudah, cepat dan gratis. Dengan memiliki sertipikat tanah yang sah maka telah mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya dan mencegah sengketa tanah di masa mendatang,” ucapnya kepada wartawan di temui pada kegiatan penyuluhan program PTSL di balai desa Lalibo beberapa hari yang lalu.
“Pemohon/masyarakat mengikuti program PTSL harus menyiapkan bukti-bukti kepemilikan/alas hak yang di mana ini buat di desa/kelurahan. Dan ini dinamakan pra sertifikasi yang diatur oleh SKB 3 Menteri,” sambungnya.
Lanjut ia menambahkan, pembuatan sertifikat tanah PTSL ini gratis ditanggung pemerintah, terdiri dari penyuluhan, pengumpulan data yuridis (hak alas), pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan surat keputusan (SK) hak, pengesahan data yuridis, dan fisik, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan pelaporan.
Sedangkan pemohon dalam pengurusan di desa/kelurahan akan dikenakan biaya dengan rincian yakni penyediaan surat tanah (bagi yang belum memiliki), pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika kena, serta biaya lainnya, seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi.
Biaya ditanggung pemohon telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang bembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
“Program PTSL ini kami (Kantor Pertanahan Buton Tengah) tanpa di pungut biaya nol rupiah alias gratis. Sedangkan tanggungan pemohon berdasarkan SKB 3 Menteri untuk wilayah Sulawesi Tenggara sebesar Rp 350 Ribu. Dan biaya ini diluar wewenang kami karena itu ada di desa/kelurahan mengaturnya,” ungkapnya.
“Program PSTL ini pengawasannya kami libatkan Polres Buton Tengah serta Kejaksaan Buton untuk turut serta mengawasinya. Untuk itu saya meminta pemerintah desa/kelurahan untuk tidak memungut biaya di luar ketentuan SKB 3 Menteri,” pungkasnya.
Laporan : Ahmad Subarjo