Mandalapos.co.id, Natuna- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Ayaturahman, mengatakan hingga kini sertifikat Vaksin belum dijadikan persyaratan tambahan, bagi para calon pengantin yang ingin mengajukan pernikahan.
“Sampai sekarang belum ada edaran pusat untuk syarat tambahan untuk vaksin, jadi sebelum ada edaran kita belum bisa gunakan sebagai syarat,” ungkap Ayaturahman kepada mandalapos, Selasa 27 Juli 2021.
Meski demikian, Ayaturahman menyebutkan proses pernikahan pada masa pandemi Covid-19, mulai dari akad nikah hingga pesta, harus mengikuti prosedur dan protokol kesehatan yang ketat.
“Berdasarkan edaran Dirjen Bimas Islam kita tetap melayani akad di rumah, akan tetapi dalam ruang akad itu maksimal 10 orang saja dan protokol kesehatannya juga ketat,” terangnya.
Kemudian lanjutnya, di luar rumah tamu yang hadir paling banyak 30 orang. “Sesudah akad nikah tamu cukup disediakan nasi kotak, jadi ga ada makan di tempat. Kalau di Ranai sudah seperti itu,” ujarnya.
Hal tersebut dikatakan Ayaturahman, juga mengacu pada surat edaran Gubernur Kepri dan Bupati Natuna, bahwa tuan rumah tak dibenarkan menyediakan makan di tempat.
***Alfian