mandalapos.co.id, Indramayu- Pemkab Indramayu tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) untuk memproteksi tenaga kerja bagi seluruh pegawai non-ASN Di lingkungan Pemkab Indramayu. Raperbup Jamsostek tersebut, merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek.
Substansi Raperbup menyangkut seluruh perlindungan pegawai terhadap hak-haknya sebagai tenaga kerja. Di antara sasaran Perbup itu, nantinya akan memberikan Jaminan Sosial Ketanagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non-ASN di Pemkab Indramayu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih menjelaskan, Perbup mengenai proteksi Jamsostek bagi pegawai non-ASN merupakan terobosan Bupati Nina Agustina dalam memberikan perlindungan terhadap pegawai, sekaligus mewujudkan Indramayu Bermartabat.
“Nanti kami rumuskan dengan matang. Yang jelas bagi pegawai non-ASN pemegang SK dari Bupati, akan kami prioritaskan. Untuk pegawai non ASN yang tidak dengan SK Bupati akan kami bahas kemudian,” jelas Wulan di sela-sela acara Sosialisasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek, Selasa (23/06/21).
Wulan menambahkan, jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Indramayu saat ini sebanyak 1.076 orang. Keberadaan mereka selama ini sangat membantu seluruh kegiatan pelayanan dan non pelayanan di pemerintahan daerah.
“Nanti kami dorong juga agar seluruh pegawai penerima upah dan non-penerima upah untuk ikut program Jamsostek, tentu dengan aturan-aturan yang sesuai dan mengikat,” katanya.
Ia menambahkan, terkait penyusunan Raperbup soal Jamsostek, akan dibahas secara cepat dengan menghimpun seluruh masukan dari banyak pihak. “Perbup harus memenuhi semua aspek, baik hukum, sosial dan lain-lain. Intinya Perbup akan kami susun dengan teliti dan hati-hati,” ungkapnya.
Semuanya akan kami hitung betul. Semoga niat baik Ibu Bupati ni terealisasi sehingga ada jaminan sosial bagi pegawai non-ASN kami,” pungkas Wulan.
Laporan : Resman S