Mandalapos.co.id — Tumpukan batu bata merah terlihat di areal pemakaman (kuburan) Dusun1 Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media mandalapos, batu bata tersebut akan digunakan untuk pembangunan pagar kuburan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Sibulan.
Mirisnya, saat awak media turun ke lokasi pada 26 Agustus 2023 kemarin, sebagian batu bata yang dibeli menggunakan uang rakyat itu terlihat berjatuhan ke tanah hingga terbelah dan terkesan dibiarkan.
Berdasarkan informasi warga sekitar, sudah sekitar 2 minggu tidak ada lagi pekerja di areal pembangunan itu.
Usut punya usut, proyek tersebut dibangun menggunakan Dana Desa (DD) Sibulan tahun anggaran 2023 sebesar Rp125 juta, dengan volume sepanjang 200 meter. Sayangnya, dalam informasi di plang proyek tidak disebutkan waktu pelaksanaan proyek.
Awak media juga mendapatkan informasi, bahwa proyek tersebut mulai dikerjakan pada bulan Juli 2023 lalu. Namun, temuan di lapangan hingga akhir bulan Agustus ini, pekerjaan penggalian tanah untuk pondasi baru mencapai sekitar 80 meter.
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya, apakah proyek pembangunan pagar kuburan di Dusun 1 Desa Sibulan itu, bakal berakhir menjadi proyek terbengkalai?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, awak media pun telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sibulan di kantor desa. Sayangnya, Kades Sibulan tak berhasil ditemui.
Tak sampai di situ, niat melakukan konfirmasi juga telah disampaikan awak media kepada Sekretaris Desa Sibulan, Robby. Di mana sang sekdes berkata akan menyampaikan hal tersebut kepada kades. Namun, hingga berita ini diterbitkan tidak ada kabar dari Sekdes Sibulan, meski awak media telah bertanya melalui pesan WhatsApp.
Ditemui terpisah, Ketua DPC LSM Lembaga Pemantau, Pembangunan, dan Asset (LPPAS) RI Serdang Bedagai, S. Barus, menyayangkan sikap Kades Sibulan yang sulit ditemui awak media.
Bahkan, Barus menyebut ada kejanggalan karena batu bata yang berserakan di lokasi pembangunan pagar itu, kini sudah dirapikan paska kedatangan awak media.
“Jangan dianggap masalah nya sudah selesai dan tidak butuh lagi menerima konfirmasi dari awak media. Jika persepsi Kades Sibulan seperti itu, berarti kades ini perlu diberikan pembinaan wawasan agar bisa memahami UU Pers nomor 40 Tahun 1999 dan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik,” tegasnya.**
*Idris.