Public Private Partnership, Strategi Pemda Kepulauan Anambas Dalam Mengentaskan Kemiskinan

0
456
Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna K. Hasibuan

Mandalapos.co.id, Anambas — Kemiskinan merupakan persoalan kompleks, yang tidak hanya berkaitan dengan masalah rendahnya tingkat pendapatan dan konsumsi, tetapi berkaitan juga dengan rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan, ketidakberdayaannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan, serta berbagai masalah yang berkenaan dengan pembangunan manusia.

Salah satu isu strategis dalam tahapan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas, adalah persoalan kemiskinan. Pasca pandemi corona virus disease (covid- 19) pada tahun 2020 lalu, angka kemiskinan di Anambas mengalami peningkatan hingga mencapai angka tertinggi pada tahun 2022, yakni sebesar 7,51%.

Kemudian pada tahun 2023 secara perlahan menurun hingga berada pada angka 6,95%. Untuk itu, berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021-2026 yang dipimpin Abdul Haris – Wan Zuhendra, menargetkan percepatan pengentasan kemiskinan hingga berada di bawah 5,5%.

Mengimplementasikan visi-misi pemimpin daerah, Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan langkah-langkah strategis dengan menetapkan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Agenda ini pun selaras dengan semangat reformasi birokrasi sebagaimana arahan Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024, yang menyatakan bahwa program birokrasi harus berdampak optimal, salah satunya terkait pengentasan kemiskinan.

Sebagai langkah awal, upaya tersebut dilakukan dengan pelaksanaan Focussed Group Discussion (FGD) penanggulangan kemiskinan di ruang rapat utama Bappeda Anambas, yang dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan, dan Kecamatan Siantan.

Selain itu juga ikut hadir instansi vertikal dan dunia usaha, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kepulauan Anambas. Tak ketinggalan sektor perbankan yakni Bank Riau Kepri Syariah juga turut andil dalam agenda strategis ini.

Dalam kesempatan ini Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna K. Hasibuan, menekankan pentingnya kerjasama para pihak terkait, terutama dunia usaha dalam upaya pengentasan kemiskinan daerah, melalui kolaborasi anatara pemda dengan Public Private Partnership.

“Selama ini kami selalu berupaya maksimal dalam penanggulangan kemiskinan dengan mengimplementasikan sejumlah program dan Kegiatan. Namun kami menyadari bahwa kami memiliki keterbatasan dan perlu dukungan dari berbagai pihak. Kami ingin kita bersama-sama berbagi peran dalam mengatasi persoalan kemiskinan di Kepulauan Anambas, supaya tidak tumpang tindih dan bisa saling mengisi ruang-ruang yang mungkin belum terintervensi,” terang Andyguna dalam keterangan tertulisnya diterima mandalapos, Kamis (25/7).

Pernyataan solutif Kepala Bappeda Anambas juga mendapatkan respon positif dari peserta FGD. Salah satunya dari Kepala Cabang Bank Riau Kepri Syariah Kepulauan Anambas, Idam Khalid.

Pihaknya, sebut Idam, menyambut baik upaya ini karena dengan pola kemitraan penanggulangan kemiskinan di Kepulauan Anambas agar lebih terkonsep dan jelas pertanggung jawabannya.

“Pola kemitraan ini sangat bagus dan kita jadi tahu peran masing-masing dalam pengentasan kemiskinan. Saya yakin kalau kita bekerja sama, kemiskinan di Anambas akan menurun,” ujarnya.

Pelaksanaan diskusi pada FGD ini berjalan lancar sehingga menghasilkan usulan konstruktif yang kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Hasil kesepakatan FGD selanjutnya menjadi bahan yang akan digunakan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2029.

Seperti diketahui, bahwa selama ini penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Anambas belum memiliki pola yang konstruktif dan terintegrasi. Ada kecenderungan pelaksanaan kebijakan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Padahal dewasa ini, pengedepanan kerjasama pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam keberhasilan pembangunan. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini