Mandalapos.co.id, Anambas — Ratusan karton (Kis) minuman beralkohol jenis bir, diturunkan di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/10).
Pantauan mandalapos, bir berkemasan kaleng tersebut dibungkus menggunakan sampul plastik hitam. Masing-masing bungkusan terisi 2 kis bir.
Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP dan Damkar KKA, Richart, membenarkan terkait adanya minuman beralkohol yang dibongkar dari kapal barang di Pelabuhan Tarempa.
Richart mengatakan, terdapat dua unit kapal pengangkut mikol tersebut. Namun, dia belum tau persis berapa jumlah pasti bir yang masuk ke Anambas.
“Jumlah pastinya pengurus kapal tak bisa pastikan sebelum dibongkar semua, kita sudah tanyakan itu, tapi itu (mikol) milik 4 penjual. Satu kapal tadi sudah bongkar,” ungkapnya dihubungi mandalapos, Kamis (27/10).
Dijelaskan Richart, Satpol PP Kepulauan Anambas sudah mengetahui akan masuknya minuman beralkohol tersebut. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Bupati Anambas tentang peredaran minuman beralkohol, yang diperuntukan bagi pelaku usaha perhotelan, usaha hiburan, kios dan sejenisnya.
” Mereka (pedagang) beri masukan kalau memang mau penertiban minta diberi waktu menghabiskan stok itu, karena mereka sudah terlanjur pesan. Jadi saya sampaikan tergantung kebijakan pimpinan, kami hanya sosialisasi dan mendata dulu, dan lebih ke tindakan persuasif, ” tuturnya.
Richart mengungkapkan, kedepan Satpol PP Kepulauan Anambas akan melangsungkan diskusi dengan instansi terkait, untuk merumuskan tindaklanjut peredaran minuman beralkohol di Kepulauan Anambas.
Sejauh ini sebut Richart, para penjual minuman beralkohol di Kepulauan Anambas selalu koperatif ketika diberikan imbauan.
“Hasil pembicaraan dengan pemilik toko, mereka terima dilarang menjual itu, tapi ya dilarang semua. Terus mereka minta waktu menghabiskan stok yang ada,” pungkas Richart.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan Satpol PP Kepulauan Anambas untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah.
“Kami membackup, kita beri kesempatan rekan-rekan Satpol sebagai penegak perda, jika ada keributan atau apa, mereka bisa melapor ke kita untuk dibackup,” ujar Kapolsek.
Meski demikian, sebut Kapolsek, kedepan pihaknya bisa saja turun langsung mendukung kegiatan Satpol PP Kepulauan Anambas dalam penertiban peredaran mikol.
Kapolsek menegaskan, pihaknya sangat mendukung edaran yang diterbitkan Bupati Kepulauan Anambas, sebab selama ini peredaran mikol di Kepulauan Anambas juga semakin memprihatinkan.
Dirinya pun mengimbau, agar para pedagang yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol, untuk tidak lagi memperdagangkan minuman tersebut.
“Orang tua tolong anak diawasi liat jam keluar rumah. Intinya pengawasan orang tua penting, InsyaAllah kami ke depan akan mendukung menertibkan,” tandasnya. ***Yahya