Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta

0
565

Mandalapos.co.id, Purwakarta – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan miras senilai ratusan juta rupiah.

Pemusnahan barang-barang itu juga berdasarkan pada surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta nomor: S-20/MK.6/WKN.08/KNL.04/2019 tanggal 20 Mei 2021  dan S-55/MK.6/WKN.08/KNL.04/2021 tanggal 30 November 2021.

Barang itu disita dari wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang selama periode Juli 2020 – November 2021. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis, untuk keseluruhan akan dimusnahkan di PT Harapan Baru Sejahtera Plastik di Karawang.

“Kami sudah melakukan 68 kali penindakan atas penindakan bidang cukai. Sebanyak 676.200 ribu batang sigaret rokok yang kemudian sebanyak 315.112 batang rokok ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk dimusnahkan,” Ujar Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Agus Cahyono, usai pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Rabu (15/12/2021).

Secara rinci agus mengatakan, barang yang dimusnahkan 315.112 batang rokok, e-liquid atau vape sejumlah 69 botol berisi 3.450 mililiter, tembakau iris 160 gram, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 213 botol berisi 223.770 ml.

Total yang dimusnakan senilai Rp 154.365.000. Sedang perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330.

“Potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan yakni adanya dampak negatif kesehatan masyarakat akibat mengonsumsi barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Selain itu juga potensi munculnya tindak kriminal akibat beredarnya minuman mengandung etil alkohol,” ungkapnya.

Di samping itu juga dilakukan penindakan berupa pengenaan sanksi administrasi beripa denda sebesar Rp 20 juta. Keberhasilan penindakan itu, kata Agus, berkat kerjasama dengan Kepolisin, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kusmawan, mengatakan beberapa oknum yang terlibat tengah dalam penyidikan tindak pidana hasil cukai yang kini tengah ditangani Kejaksaan. Kusmawan menyebutkan wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang menjadi wilayah lalu lintas peredaran rokok hingga minuman keras ilegal. Namun ada jumlah penurunan rokok ilegal yang dimusnahkan dibanding tahun sebelumnya. ***Moch Indrawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini