Ratusan Slop Rokok dan Ribuan Kaleng Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam

0
950
Bea Cukai Batam mengamankan 1 (satu) unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng Miras

Mandalapos.co.id, Batam- Kapal yang memuat rokok dan minuman keras (Miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas, Batam-Kepulauan Riau, berhasil diamankan petugas Patroli Laut Bea Cukai Batam (BC Batam), Kamis (5/8) lalu.

Peringkusan Kapal bernama KM I Putri II Putra itu,  berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.

“Lalu sekira pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M Rizki Baidillah, dalam keterangannya, Jumat, (20/08/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan Miras yang diduga ilegal,” ungkap Rizki.

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 (satu) unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng Miras merek C ukuran 330ml.

“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah),” pungkasnya.

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

*** Rozali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini