Mandalapos.co.id, Tulangbawang- Petugas rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Menggala Kabupaten Tulangbawang melakukan razia ke sel-sel tahanan, Jumat (13/8) malam lalu.
Satu persatu sel warga binaan digeledah, hasilnya petugas mendapati barang yang dilarang dibawa ke dalam sel tahanan.
Adapun barang yang masih dibawa ke dalam sel tahanan itu berupa kabel, sendok besi, botol kaca, pisau, gantungan baju kawat, dan handphone.
“Kalau untuk narkoba nihil,” kata Kepala Rutan Menggala, Gowim Mahali, Minggu (15/08).
Gowim mengatakan, razia tersebut digelar guna menindaklanjuti instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
Kata Gowim, pelaksanaan razia serentak kamar hunian warga binaan ini dalam rangka pencegahan gangguan kamtib.
Khususnya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Rutan Kelas IIB Menggala.
“Penggeledahan meliputi badan, barang, dan kamar. Hasil penggeledahan berupa kabel, sendok besi, botol kaca, pisau, gantungan baju kawat, dan handphone. Kalau narkoba nihil,” tandas Gowim
***Andi Febri Gunawan