mandalapos.co.id, Bintan – Aktivitas pertambangan pasir ilegal yang sebelumnya kembali marak di Kabupaten Bintan akhirnya di razia Polisi.
Dari razia dan penegakan hukum yang dilakukan Polres Bintan, ditemukan sejumlah pelaku penambang pasir illegal yang sedang mengeruk dan menambang di sejumlah wilayah di kecamatan Gunung Kijang Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno mengatakan, dalam aksi ini pihaknya berhasil menangkap 20 orang yang terlibat dalam pertambangan pasir ilegal di Kampung Banjar. Kemudian juga disita 5 mesin sedot pasir dan pipa.
“Kita temukan ada 3 lokasi tambang di sana. Kemudian dikembangkan dan ada 20 orang yang kita amankan serta mesin dan pipa pasir,” ujar Dwihatmoko, kemarin.
Setelah dimintai keterangan, dari 20 orang tersebut hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya dibebaskan. Tersangka merupakan pekerja dan pemilik tambang pasir ilegal. Kini kesemuanya telah dijebloskan ke sel tahanan.
“Sebanyak 7 orang yang ditetapkan tersangka adalah an, bn, sd, fd, p als u serta s als a dan m,” katanya.
Polisi pernah melakukan penertiban di lokasi yang sama pada November 2020 lalu. Namun beberapa bulan ditutup akhirnya secara diam-diam mereka membuka kembali tambang galian c itu.
“Dari pengakuan para tersangka, tambang pasir ilegal tersebut sudah beraktivitas selama dua bulan,” ucapnya.
***Red