Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengungkap kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur yang menimpa korban inisial W (17) berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Buton Tengah.
Pengungkapan kasus ini setelah Tim Resmob Polres Buton Tengah dipimipin oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, berhasil meringkus 5 orang dari 6 pelaku pencabulan.
“6 orang terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya yakni, Inisial AN (27), LMS alias S (19), AW (19), LR alias D (16) alamat Kelurahan Watolo, AP alias A alamat Desa Kanapa-Napa dan pelaku O masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Buton Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Sunarton, dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (9/9/2023).
Menceritakan kronologis kejadian, Kasat Reskrim mengatakan peristiwa pencabulan yang dialami W terjadi pada Kamis, 7 September 2023, sekitar 23.30 Wita di salah satu rumah milik pelaku di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian ini berawal dari perkenalan melalui medsos antara korban W dengan salah satu pelaku, yang juga merupakan adik kelas untuk memintanya dibuatkan tato. Melalui permintaan itu, pelaku mengajak W bertemu di salah satu taman di Mawasangka ditemani 5 teman (pelaku) untuk dibuatkan tato.
Setelah bertemu, pelaku menyampaikan ke korban W bahwa membuat tato harus ada listrik, sehingga saat itu W bersama temannya sekaligus saksi berinisial J, mengunakan sepeda motor mengikuti para pelaku ke sebuah rumah kosong yang telah disediakan oleh teman pelaku lainnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah tiba di rumah tersebut korban W dimasukan ke dalam salah satu kamar, sambil dipaksa menenggak minuman keras jenis arak yang telah disediakan oleh para pelaku, dengan alasan agar tidak sakit saat di Tato.
Kecurigaan pun datang dari teman korban yakni J, setelah menunggu kurang lebih 1 jam, J yang hendak menyusul W dalam rumah tersebut justru dihadang oleh kedua pelaku lain yang berjaga di pintu masuk.
Akibat dihalangi, ujar Kasat Reskrim, J mengambil sebilah pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku sehingga keduanya melarikan diri. Setelah masuk dalam rumah tersebut, J bergegas langsung ke kamar dengan menendang pintu.
Saat itu, J melihat korban W sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana tengah dibaringkan di atas tempat tidur. Para pelaku yang panik langsung melarikan diri.
Melihat korban W tidak berdaya, lanjut Kasat Reskrim, J langsung membawanya pulang ke rumah dan menyampaikan peristiwa tersebut ke keluarga W. Saat itu juga W langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum.
Selanjutnya, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Mawasangka. Bertindak cepat, Kapolsek Mawasangka lalu melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Buton Tengah untuk penanganan kasus tersebut.
Selang sehari yakni pada Jumat (8/9/2023) sekitar jam 09.00 Wita, Tim Unit Resmob Polres Buteng bergerak cepat ke Mawasangka melakukan identifikasi terhadap para pelaku, dan mengunjungi korban untuk melakukan interogasi awal tentang awal kejadian.
Tak butuh waktu lama, 5 jam kemudian pada jam 14.00 Wita, Tim Resmob melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi persembunyian para pelaku di Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka.
Menurut Kasat Reskrim, dalam penggerebekan tersebut para pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku.
Dari hasil tangkapan itu, kata Kasat Reskrim, kemudian Tim Resmob memburu 2 pelaku lainnya, namun hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Masih diterangkan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan terdapat 3 pelaku mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban W.
“Dari keterangan 5 pelaku, yang melakukan pencabulan hanya 4 orang. Sedangkan 2 pelaku tidak sempat karena menunggu giliran, namun saksi J telah mengetahui perbuatan mareka,” beber Kasat Reskrim.
“Ke 5 pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara,” pungkasnya. ***
Laporan : Ahmad Subarjo