Mandalapos.co.id, Tasikmalaya- Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Tasikmalaya terus melakukan pendataan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).
Teranyar penertiban tersebut di lakukan terhadap PKL di Jalan Cihideung Kamis (12/8) kemarin.
Kasi Pengembangan Pedagangan, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Perdagangan Disperindag Kota Tasikmalaya Dadan Iskandar mengatakan, pendataan dan penataan tersebut untuk tindak lanjut penataan PKL oleh pemerintah Kota Tasikmalaya di lokasi Jalan Cihideung.
“Kami melakukan pendataan ulang atau perivikasi sejumlah PKL di lokasi Jalan Cihideung dengan memberikan nomor bagi PKL yang masih berjualan. Hal itu guna membandingkan data awal dengan kondisi saat ini,” ujar Dadan Jum’at, 13 Agustus 2021.
Menurut Dadan, pendataan ulang PKL guna memastikan kepemilikan lapak yang ada apakah sudah ada perpindahan kepemilikan atau masih pedagang lama. Termasuk melihat kondisi roda masih layak atau tidaknya dijadikan sebagai tempat jualan.
“Karena ada yang sudah rusak, sudah tidak digunakan termasuk yang hilang,” ujar Dadan.
Setelah dilakukan pendataan kata dia, para PKL di lokasi Jalan Cihideung akan diundang untuk diberikan sosialisasi berkaitan aturan Perwalkot nomor 60 tahun 2015.
“Kita akan sampaikan kembali kepada para pedagang terkait aturan awal peruntukan jalan Cihideung termasuk peraturan Wali Kota terkait izin pengunaan jalan Cihideung sebagai tempat berjualan ,” kata dia.
Hal itu ujar dia, untuk dijadikan bahan pengkajian penempatan PKL kedepannya terkait dengan rencana penataan jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung .
“Mengenai penataannya seperti apa, akan didiskusikan terlebih dahulu dengan stakeholder lainnya yang didalamnya ada Bagian Ekonomi, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan lainnya,” katanya.
Dadan juga menjelaskan, rencana penataan PKL di jalan Cihideung sudah disampaikan beberapa kali. Hanya saja kata Dadan sampai saat ini belum adanya konsep final, karena membutuhkan data yang update.
“Mudah-mudahan dengan dilakukan pendataan ulang, kita akan mendapatkan data lebih jelas dan sesuai sehingga dalam konsep penataan lebih akurat,” ucapnya.
Dari data yang ada sebelumnya, jumlah PKL yang berjualan di Jalan Cuhideng jumlahnya sebanyak 322 PKL. Namun untuk jumlah saat ini belum diketahui pasti karena masih dalam proses pendataan.
Sebelumnya Plt Wali Kota Tasikmalaya H.M. Yusuf menegaskan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cihideung Kota Tasik akan ditertibkan terlebih dahulu terkait dengan rencana penataan jalan HZ dan Jalan Cihideung pada tahun 2022.
“Terkait rencana itu, PKL akan kita tata saja, karena walau ada penataan kedua jalan tersebut, PKL tidak akan kita usir, cuman akan ditata agar lebih tertib dan lebih baik,” kata Yusuf.
Termasuk kata Yusuf, setelah dilakukan penataan, apakah mereka masih boleh menggunakan gerobak atau tidak, akan dilakukan perencanaan dengan matang yang penting mereka masi dizinkan berjualan.
“Cuman jumlahnya tidak akan ditambah, dan sesuai perwal, mereka hanya berjualan dari jam sembilan sampai jam empat, setelah jam empat sudah harus tutup.
“Selain dari APBD Provinsi Jawa Barat, kita siapkan juga anggaran dari APBD kota Tasik dengan total anggaran Rp 7,5 hingga Rp 10 Miliar,” kata Yusuf.
*** Yahya