Resmi Ditetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Haliana – Safia Wualo : Ini Kemenangan Bersama Masyarakat Wakatobi

0
74

Mandalapos.co.id, Wakatobi — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Haliana – Safia Wualo sebagai pemenang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada Kamis (6/2/2025).

Penetapan secara resmi oleh KPUD Wakatobi ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 yang ajukan pemohon, pada Selasa (4/2/2025).

Usai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi terpilih, Haliana – Safia Wualo, langsung melakukan jumpa pers untuk mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat Wakatobi.

Haliana yang saat ini juga menjabat Bupati Wakatobi, dalam keterangannya mengucapkan terimakasih kepada Allah SWT Tuhan yang Maha Esa karena seluruh rangkaian Pemilukada Kabupaten Wakatobi telah selesai dan telah mengikuti pelaksanaan pleno terbuka KPUD Wakatobi penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Terpilih setelah keputusan MK pada 4 Februari 2025 lalu.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat sekali mari kita bahu membahu bersatu padu dan saling mencintai dan menjalin komunikasi yang baik lagi, patut kembali silahturahmi yang sempat terputus dan sekarang tidak ada lagi perbedaan pilihan. Saat ini, apa yang telah kita lakukan pada hari ini merupakan kemenangan bersama masyarakat Kabupaten Wakatobi,” ucap Bupati Wakatobi, H.Haliana.

Bupati Wakatobi sejak tahun 2021 ini menyampaikan harapan agar tidak ada lagi kubu-kubuan, jangan ada lagi nomor 1 atau nomor 2 dan jangan ada lagi warna-warni.

“Mari kita berkolaborasi membangun Wakatobi,” pesan Bupati ke seluruh masyarakat.

“Tentu kami sekali lagi menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada paslon nomor urut 1 Haji amirudin dan pak Muhammad Ali, kami mengajak mari kita berkolaborasi bersama. Dengan kebersamaan kita akan maju bersama untuk menjadi satu kekuatan untuk bisa mempercepat pencapaian visi-misi daerah agar kemajuan Wakatobi dapat kita wujudkan, dan kesejahteraan masyarakat dapat kita capai,” ucapnya menambahkan.

Ketgam : Paslon Bupati Haliana dan Wakil Bupati Safia Wualo (tengah seragam putih) saat melakukan jumpa pers usai ditetapkan oleh KPUD Wakatobi. (Ist).

Sementara itu, calon Wakil Bupati Wakatobi terpilih, Safia Wualo, mengharapkan kepada seluruh masyarakat Wakatobi untuk tetap menjalin persatuan meski kemarin berbeda pilihan.

“Saya mengharapkan seluruh masyarakat bersatu, jangan ada lagi sekat mari kita jalin silahturahmi yang baik,” ucap Safia Wualo menyampaikan pesan.

Sebagai informasi tambahan melalui siaran resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Nomor Urut 01 Hamirudin dan Muhammad Ali (Pemohon) pada Selasa (4/2/2025). Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diucapkan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Terhadap dalil adanya pembagian sembako di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi pada tanggal 18 September 2024 dan pembagian bansos di Kecamatan Togo Binongko pada tanggal 18 Oktober 2024 di Rumah Jabatan Camat Togo Binongko yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana yang merupakan Bupati Wakatobi Periode 2021–2026 (petahana), Mahkamah memberikan penilaian bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam pemilihan.

Demikian pula dengan dalil mengenai Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 2 Haliana – Safia Wualo) mengumpulkan ASN pada sebuah acara, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Berikutnya tentang dalil adanya pengangkatan relawan pemadam kebakaran desa/kelurahan yang menurut Pemohon menjadi bagian dari tim pemenangan dengan menggunakan APBD. Atas dalil ini, Bawaslu mengkonfirmasi tidak ditemukan pelanggaran dalam pemilihan.

“Oleh karena itu Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Daniel.

Sebelumnya, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (15/1/2025), Pemohon mendalilkan Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana yang merupakan Bupati Wakatobi Periode 2021–2026 (petahana) diduga kuat menyalahgunakan wewenang, program, dan sejumlah kegiatan yang menguntungkannya dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024. Pemohon berpendapat, hal ini jelas melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 1/2015, yang pada intinya larangan bagi bupati atau wakil bupati menggunakan kewenangan yang menguntungkan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan hingga calon terpilih. (Sumber siaran MK).

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini