mandalapos.co.id, Karimun – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, melalui Kepala Bidang Konservasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bertha de Jurisal, bertindak cepat menindaklanjuti keluhan warga Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Sebelumnya, Kadis DLHK menyatakan akan menindaklanjuti keluhan warga RT.002 RW.003 Desa Pongkar mengenai dugaan dampak negatif terhadap air di perairan umum dan masalah lainnya yang timbul akibat aktivitas penambangan PT Degong.
Selama dua hari di Karimun, dari tanggal 3 hingga 4 Juni 2024, Bertha de Jurisal dan rekannya, Mariansyah, mengunjungi lokasi penambangan PT Degong bersama pimpinan perusahaan, perwakilan warga yang mengeluh, dan sejumlah awak media.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan satu titik yang berpotensi menjadi sumber partikel lumpur dan mengalir ke perairan umum. Namun, Bertha de Jurisal belum dapat memastikan apakah hal ini disebabkan oleh kelalaian, kesengajaan, atau faktor alam (force majeure).
“Saat ini kita belum bisa menyimpulkan apakah karena kelalaian, kesengajaan, atau force majeure. Namun, kita akan melihat dokumen AMDAL-nya untuk memastikan apakah PT Degong memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungannya,” tegas Bertha.
Pada hari pertama kunjungan, Bertha memberikan teguran kepada PT Degong dan meminta mereka segera melakukan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) agar air yang keluar dari lokasi penambangan bersih dan tidak mengandung partikel lumpur.
Pada hari kedua, Bertha memimpin pertemuan mediasi antara Direktur PT Degong, M. Ewal Risbalky Bawole, dan perwakilan warga terdampak, Samsul (49). Pertemuan yang semula direncanakan dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) digantikan oleh Direktur PT Degong karena KTT tidak dapat hadir.
Meski pertemuan berlangsung alot dengan debat tanya jawab, akhirnya tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. PT Degong bersedia untuk:
- Menyirami jalan agar tidak kotor saat hujan.
- Membersihkan jalan dari debu.
- Membersihkan jalan umum jika terjadi ceceran pasir.
- Mencegah pencemaran air di perairan umum.
- Melakukan sosialisasi dengan masyarakat terdampak di sekitar tambang.
Ketika ditanya oleh Bertha mengenai tindakan warga jika PT Degong tidak melaksanakan kesepakatan, salah satu warga dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan lebih baik ditutup jika tidak memenuhi kewajibannya.
Sementara pihak PT Degong menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat mereka akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Pongkar untuk mengatur pertemuan dengan warga terdampak.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Pongkar,” ujar perwakilan PT Degong. *
M Saputra