Mandalapos.co.id, Purwakarta – Ribuan buruh di Kabupaten Purwakarta mengadakan aksi demonstrasi, Rabu (10/11/21) kemarin. Para buruh menuntut Bupati Purwakarta menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Tahun 2022 sebesar 10 persen.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Arif Budiman, mengatakan pihaknya telah menerima tuntutan dari para buruh dan akan diproses.
Menurut Arif, Pemkab Purwakarta akan melakukan diskusi dengan dewan pengupahan yang di dalamnya terdiri dari, Dinas Tenaga Kerja, BPS, Bappeda, Bagian Hukum, Pengusaha Atau APINDO, dan Serikat Buruh SPSI.
“Tanggal 25 ini Bupati harus menyerahkan rekomendasi tentang UMK ini, dan nanti yang memutuskan itu Gubernur Jawa Barat pak Ridwan Kamil. UMK ini akan bisa naik, tapi harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. kita akan melihat dimana selahnya apakah memungkinkan naik atau tidak, ya kita diskusikan di dewan pengupahan,” terang Arif kepada mandalapos, Kamis (11/11/21).
Lebih lanjut Arif mengatakan, jikapun UMK Purwakarta bisa naik, namun persentase kenaikannya perlu dilakukan perhitungan, sehingga belum tentu bisa naik sebesar 10 persen sebagaimana tuntutan para buruh.
“Karena UMK di Purwakarta ini berada diperingkat ke 6 tertinggi di Jawa Barat sebesar Rp4.170.000, dan pada kenyataan tidak sama nilai upah yang diterima oleh para buruh, karena disesuaikan dengan kemampuan dari perusahaan,” ungkapnya.
Hal ini pun ibarat buah simalakama bagi Pemkab Purwakarta, lantaran di satu sisi pemerintah harus mendukung tuntutan dari para buruh, namun di sisi lain pemerintah harus bisa menjaga investasi.
Demikian Arif mendorong seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta agar bisa mensejahterakan karyawannya, khususnya menerapkan UMK secara bijak.
Arif juga meminta para karyawan atau buruh perusahaan, untuk membuat aduan secara resmi ataupun lisan kepada Disnaker Purwakarta jika terdapat perusahaan yang melanggar aturan pengupahan. ***Moch Indrawan.