Ribuan Ranmor Berknalpot Brong Ditindak, Ditlantas Polda Jabar Didukung Masyarakat

0
743

Mandalapos.co.id, Indramayu – Razia knalpot tak standar dan bising di berbagai wilayah Polda Jabar dilaksanakan secara intensif.

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Romin Thaib mengatakan bahwa berdasarkan Data Rekapitulasi dari Dit Lantas Polda Jabar selama Bulan Januari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar sebanyak 2.412 kendaraan. Penertiban mulai dari tanggal 1 hingga 28 Januari 2022, terdapat 814 barang bukti yang berhasil disita, sisanya 92 barang bukti dimusnahkan.

“Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” terangnya.

Dukungan Masyarakat

Program penertiban kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jabar dan jajaran juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi/ mahasiswa, dan komunitas.

Dukungan antara lain datang dari Ketua IMI/Anggota DPRD Kabupaten Bogor, MUI Kabupaten Karawang, Mahasiswa Universitas Pakuan Kota Bogor, Komunitas Kamtibmas Garut serta Karangtaruna Cianjur, Sabtu (29/1/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyatakan bahwa dukungan yang diberikan tersebut merupakan soft approach kepada masyarakat dalam penertiban knalpot brong atau knalpot bising.

Knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan, karena suaranya yang menggelagar dan bising membuat pengguna jalan tidak nyaman. Oleh karenanya Polda Jawa Barat menargetkan wilayah Polda Jabar bebas dari knalpot brong, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil.

Kombes Pol. Ibrahim Tompo menuturkan bahwa knalpot tak standard itu, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

“Dukungan penertiban knalpot brong atau knalpot bising dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda  tersebut diungkapkan melalui medsos maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan serta perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo.   ***Resman.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini