Mandalapos.co.id, Tebingtinggi – Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang buruh wanita harian lepas di Jalan Sumbawa Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Buruh yang diamankan itu adalah JH (43) warga Jalan P Seribu, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (12/9), menyebutkan tersangka JH ditangkap petugas pada Kamis (9/9) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan pelaku, lanjut Agus Arianto, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 24 buah plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang memiliki berat kotor 4,24 gram.
Saat di interogasi awal oleh petugas, pelaku JH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus Arianto.
***JH