Mandalapos.co.id, Purwakarta – Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta memberikan prioritas yang tinggi untuk membangun rumah-rumah rakyat dengan berbagai konsep dan model. Tentunya agar masyarakat Purwakarta mendapatkan rumah yang layak huni dan nyaman ditempati.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda Sosialisasi Kegiatan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Provinsi Jawa Barat, di Bale Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Rabu 8 Desember 2021.
Menurut Bupati yang akrab dipanggil Ambu Anne ini, pada tahun 2021 Kabupaten Purwakarta telah mendapatkan bantuan sosial perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.500 unit dimana terbagi kedalam 39 Desa pada 15 Kecamatan.
“Dan dipenghujung tahun 2021 ini, Kabupaten Purwakarta kembali mendapatkan bantuan sosial perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 520 unit yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021, yang meliputi 23 Desa pada 10 Kecamatan,” kata Ambu Anne.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Ambu Anne mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat dan semua pihak yang memungkinkan terealisasinya Bansos Rutilahu untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kabupaten Purwakarta. “Diharapkan tahun depan diadakan kembali pembangunan bantuan sosial Rutilahu di Kabupaten Purwakarta, agar masyarakat memiliki rumah yang memenuhi syarat untuk dikategorikan layak huni,” ucap Ambu Anne.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat yang turut hadir dan berpesan kepada Ketua LPM Calon Penerima Bantuan beserta Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Kegiatan Rutilahu Kabupaten Purwakarta untuk tetap menjaga amanah sesuai dengan usulan yang pertama, yang diberikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gelontorkan Hibah sebesar Rp 9,2 Miliar
Di hari yang sama, Pemkab Purwakarta juga menggelontorkan dan hibah yang diperuntukan bagi 49 Yayasan/Pondok Pesantren dan 22 Ormas/OKP dengan total anggaran sebesar Rp 9,2 Miliar lebih.
Kata Ambu Anne, hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang refocousing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan anggaran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Pemberian dana hibah ini merupakan refleksi dari kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi bagi peningkatan kualitas sumber daya umat,” kata Ambu Anne.
Ia juga berpesan, untuk penerima bantuan hibah agar tetap melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu. “Admistrasinya harus terpenuhi, peruntukan anggaran harus terinci dan penyampaian SPJ harus tepat waktu. Semoga bantuan hibah yang sudah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan diajukan,” demikian Ambu Anne. ***(Moch Indrawan/Diskominfo)