RUU KUHP: Pelaku ‘Kumpul Kebo’ Dipenjara 6 Bulan Atau Denda Rp 10 Juta

0
809
ilustrasi

mandalapos.co.id – Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada Juli atau Agustus 2021. RUU tersebut sebenarnya sudah disahkan oleh DPR RI pada tingkat I. Artinya tinggal satu kali lagi sidang paripurna untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak lama itu. Di sisi lain, pemerintah tengah menyosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota

Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP seperti dilihat mandalapos.co.id, Minggu (6/6/2021), adalah draf perluasan definisi zina. Dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘kumpul kebo‘. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu:

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Denda Kategori II adalah maksimal Rp 10 juta. Namun, tidak semua ‘kumpul kebo’ bisa dikenai delik. Ada syaratnya, yaitu harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. Selain itu, kepala desa (kades) juga bisa mengadukan ke polisi apabila di wilayahnya ada yang melakukan ‘kumpul kebo’. Namun, aduan kades atas persetujuan keluarga pelaku.

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya,” demikian bunyi Pasal 418 ayat 3 dikutip mandalapos.

Pengaduan di atas tidak bisa dilakukan oleh wali atau keluarga sedarah dalam garis lurus. Khusus untuk pasal ‘kumpul kebo’, pengaduan bisa dicabut kapan pun sepanjang sidang belum dimulai.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi pasal 418 ayat 5.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung keinginan pemerintah mempercepat pengesahan RUU. Herman menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbarui seiring dengan perkembangan zaman.

“Komisi III menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Herman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3).

***red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini