mandalapos.co.id, Padangsidimpuan – Sungguh sadis, dengan menggunakan tangan kiri, RH (35), seorang pedagang durian, tega membekap hidung dan mulut (Alm) Hj Ida Gorga Harahap (72), mantan dokter gigi di kamar mandi rumahnya di Bagas Godang di Jalan Oppu Sarudak, Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Tak berhenti di situ, tangan sebelah kanan RH, hingga korban meregang nyawa.
Suasana sadis itu, diperagakan RH pada adegan kedelapan disela pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang menewaskan korban, Selasa (8/3/2022) siang di Bagas Godang. Masih di adegan kedelapan, FS (29), rekan RH yang membantu melakukan aksi keji itu, tampak menekan kedua paha belakang korban menggunakan lututnya.
Di adegan kesembilan, PS tampak menjaga korban yang sudah dalam keadaan kritis (ngorok) hingga tak bergerak lagi di dalam kamar mandi. Sementara di adegan kesepuluh, RH tampak mengambil 1 unit telepon seluler di atas meja di ruang tamu serta 3 tas sandang warna hijau, cokelat, dan hitam, milik korban yang berada di rak plastik di dalam kamar.
Usai melaksanakan aksinya, RH berencana hendak ke luar dari pintu utama Bagas Godang dengan cara dipaksa hingga kaca pintu pecah karena dalam keadaan terkunci, yang tergambar di adegan kesebelas.
Rupanya, aksi ke luar dari pintu utama urung dilakukan, RH dan PS lari dari ventilasi kamar mandi hingga tembus ke halaman belakang rumah sembari membawa 1 unit telepon seluler dan 3 tas sandang milik korban, yang tergambar di adegan keduabelas.
Di adegan ketigabelas, RH membuang 3 tas sandang korban sebelum memanjat pagar halaman belakang rumah, di mana 2 tas yakni warna cokelat dan hijau nyangkut di kawat pagar berduri, namun 1 tas warna hitam berhasil ke luar dinding pagar rumah.
Lalu, di adegan keempatbelas, PS memanjat pagar belakang rumah disusul RH. Berhasil ke luar, RH memeriksa tas warna hitam yang ternyata berisi uang Rp1 juta. RH lantas mengambil uang tersebut dan meninggalkan tas warna hitam itu di belakang dinding pagar rumah korban. Selanjutnya, di adegan kelimabelas, RH dan PS menjual telepon seluler itu dengan harga Rp1 juta.
Sebelumnya, keduanya melancarkan rencana aksi tersebut di warung kopi di depan rumah korban yang tergambar di adegan pertama. Keduanya merangsek masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar besi di bagian sebelah kanan, yang tergambar di adegan kedua.
Kemudian, RH dan PS masuk ke gudang di belakang rumah guna masuk ke halaman belakang dengan menggunakan tangga, yang tergambar di adegan ketiga. Di adegan keempat, RH mengambil ayakan pasir di sudut belakang rumah hingga menyandarkan di dinding kamar mandi.
Keduanya masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan cara mencongkelnya gunakan obeng. Di adegan kelima, keduanya berhasil masuk ke kamar mandi dan mengintip korban yang sedang menonton televisi di ruang tamu. Di adegan keenam, tiba-tiba korban beranjak dari menonton televisi menuju ke kamar mandi.
Takut ketahuan, keduanya bersembunyi di balik tempat tidur persis di depan kamar mandi. Setelah korban masuk ke kamar mandi, RH langsung menendang rusuk kiri belakang korban, yang tergambar di adegan ketujuh. Korban sempat berteriak maling hingga terjatuh ke kamar mandi dalam keadaan terlungkup.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, ke awak media menjelaskan, ada 15 adegan dalam gelaran rekonstruksi tersebut. Dengan adanya rekonstruksi itu, diharapkan dapat diketahui secara jelas, bagaimana peristiwa tindak pidana itu terjadi.
“Kemudian nanti kita sinkronkan dengan keterangan yang ada di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan),” ujar Kasat.
Dari kelimabelas adegan yang diperagakan kedua pelaku, Kasat mengaku bahwa, telah sesuai dengan BAP. Menurut Kasat, kedua pelaku selama proses BAP maupun gelaran rekonstruksi kooperatif.
Pantauan awak media di lokasi, gelaran rekonstruksi itu tampak menyita perhatian puluhan warga sekitar. Rekonstruksi itu juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Hadir juga dalam kesempatan itu, Kabag Ops Kompol Saut Silitongan dan Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean.
Sebagai informasi, keduanya tega menghabisi nyawa korban, pada Sabtu (18/12/2021) lalu. Setelah itu, jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelakunya. Dan, pada Kamis (10/2/2022), RH berhasil dibekuk saat berjualan durian di Jalan Oppu Sarudak.
Dihari yang sama, petugas melakukan pengembangan ke Batangtoru, Tapanuli Selatan ke rumah orangtua FS. Namun, FS tak ditemukan. Alhasil, Jumat (11/2/2022) dini hari, FS berhasil dibekuk di sebuah bengkel di Padang Lawas Utara.
Setelah diinterogasi, RH sebagai pelaku utama melakukan aksinya karena sakit hati kerap dihina korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 Juncto Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Laporan : M Reza Fahlefi