Sah! APBD Natuna Tahun 2025 Sebesar Rp1,334 Triliun

0
12

Mandalapos.co.id, Natuna – DPRD Natuna menggelar rapat paripurna tentang pendapat akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna terhadap Persetujuan dan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar serta dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Natuna yang mewakili masing-masing fraksi.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, pada Senin (25/11/2024).

Hadir dalam kegiatan rapat ini antara lain Bupati Natuna Wan Siswandi, Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko Varianto, para pimpinan OPD, FKPD, serta tamu undangan lainnya.

Setelah menyelesaikan masa cutinya terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati Natuna Wan Siswandi kembali menjabat sebagai kepala daerah.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD Natuna, Rusdi, langsung mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat dan sarannya.

Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Natuna tahun 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Natuna dan TAPD bersama organisasi perangkat daerah.

Target pendapatan pada APBD tahun 2025 disepakati sebesar Rp 1.334.062.710.880,00 yang tertua dalam buku RAPBD Natuna 2025 dengan rincian:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan APBD tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 160.874.585.000,00-, pajak daerah dianggarkan sebesar Rp 115.184.750.000,00-, retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp 1.005.835.000,00-, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000,00-, sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dialokasikan sebesar Rp 36.684.000.000,00.
  2. Pendapatan transfer pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 1.165.788.125.880,00 dengan rincian sebagai berikut :
  • Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.089.748.125.880,00.
  • Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 76.040.000.000,00
  1. Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Rancangan APBD tahun 2025 sebesar Rp 7.400.000.000,00

Mengenai rencana belanja daerah pada APBD kabupaten Natuna tahun 2025 sebesar Rp 1.434.746.559.183,00 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Belanja operasi pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 988.959.571.751,00, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 546.843.757.017,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp 386.544.411.690,00, belajar hibah Rp 41.711.131.844,00, bantuan sosial Rp 13.860.271.200,00.
  2. Alokasi belanja modal pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 315.165.874.532,00, terdiri atas belanja modal tanah sebesar Rp 4.301.100.000,00, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 48.733.151.228,00, belanja modal gedung dan bangunan Rp 80.288. 524.189,00, modal belanja jalan, jaringan dan irigasi Rp 180.294.163.875,00, belanja modal aset tetap lainnya Rp 1.331.014.610,00, modal aset lainnya Rp 217.920.000,00.
  3. Belanja tidak terduga pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000,00.
  4. Belanja transfer pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 120.621.112.900,00, terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp 5.432.897.000,00, belanja bantuan keuangan meliputi sebesar Rp 115.188.215.900,00.

Kebijakan penerimaan pembiayaan dalam APBD tahun 2025 terfokus pada SILPA tahun sebelumnya. RAPBD tahun 2025 terdapat alokasi yang berasal dari estimasi anggaran SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp 100.683.848.303,00.

Pertama, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi PDI Perjuangan Plus yang disampaikan oleh Tabrani.

Kedua, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Azi.

Ketiga, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Rian Hidayat.

Keempat, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi Partai Amanat Pembangunan Sejahtera yang disampaikan oleh Safari.

Kelima, pendapat akhir oleh Fraksi Gerindra Demokrat Indonesia yang disampaikan oleh Hendri FN.

Secara umum seluruh Fraksi DPRD Natuna menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 untuk disetujui menjadi peraturan daerah.

Seluruh fraksi DPRD Natuna menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni APBD Kabupaten Natuna tahun 2025 sebesar disepakati sebesar Rp 1.334.062.710.880,00.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna serta penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Bupati Natuna. *(ADV)

*Laporan: ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini