Mandalapos.co.id, Anambas – Pemerintah Desa Mengkait, membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan II periode bulan Mei, di Balai Desa Mengkait, Kecamatan Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (11/5/2023).
Sebanyak 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Kepala Desa Mengkait, Amos Apui, berharap para penerima bantuan bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
Amos juga mengajak kepada kepala dusun, RT, RW, tokoh desa, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Desa Mengkait agar selalu kondusif dan tentram. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membakar sampah dan lahan sembarangan di tengah kondisi cuaca panas ekstrem saat ini.
Sebagai informasi tambahan, dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil (kelompok) 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal di desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
****YAHYA