Mandalapos.co.id, Anambas – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial DY (59) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi sekira pada bulan Juni Tahun 2023 hingga bulan Mei Tahun 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin, 26 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
Ibu korban, kata Kasat Reskrim, saat itu sedang berada di kebun sayur mendapat telpon dari anak pelapor yang ke 2 bernama TA. Menurut TA, bahwa pelaku DY (59) datang menghampiri kakaknya alias korban bernama KA (17) untuk menanyakan hutang korban sebesar Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),
“Setelah itu ibu korban menghubungi pelaku DY untuk datang ke rumah menemui, Lalu pada malam hari sekira pukul 19.20 WIB, pelaku DY datang ke rumah ibu korban,”ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan persnya, Rabu (25/9).
Lanjut Kasat Reskrim menceritakan kronologi kejadian, secara langsung ibu korban menanyakan tujuan pelaku DY yang secara tiba- tiba menagih hutang terhadap anaknya tersebut.
Pelaku DY pun menjelaskan kepada ibu korban, bahwa korban KA berhutang kepadanya, karena pada saat itu KA membutuhkan uang untuk jalan – jalan di Tarempa. Pelaku DY juga mengatakan awal pertemuan antara pelaku DY dan Korban KA bertemu di lapangan Voli Desa Payalaman, kemudian berlanjut di penginapan ”WISMA UNGU” untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban KA.
Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.10 WIB, pelaku DY kembali mendatangi rumah korban KA. Dimana pelaku langsung mengatakan kepada ibu korban bahwa dirinya tidak suka dibentak-bentak.
“Saya tidak suka dibentak-bentak yah Nani, dan kemudian ibu korban KA mengatakan kepada pelaku DY Saya tidak ada membentak abang, saya hanya menunggu MI ( Anak Dari pelaku DY ) untuk membicarakan hutang anak saya yang berujung abang melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak saya,” tutur Kasat Reskrim meniru percakapan ibu korban dengan pelaku.
Karena merasa tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku DY untuk mediasi kepada keluarga korban KA. Atas kejadian tersebut, ibu korban KA merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”ujar Kasat Reskrim.
Di tempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.
“Saya minta Orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,”imbau Kapolres. *
*YAHYA