Mandalapos.co.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas mulai melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, terkait dugaan peristiwa secara paksa merusak, mencuri, menyerobot, dan memanfaatkan lahan milik warga Anambas bernama Jumardi tanpa izin.
Laporan pengaduan ke Polres Kepulauan Anambas ini dilakukan pada 16 Maret 2022, oleh Andi Rio Framandtha selaku Kuasa Khusus Jumadi. Adapun delik aduan yang disampaikannya terkait dugaan penyerobotan lahan atau tanah sejak tahun 2014 silam hingga 2022, oleh PT. Bentan Putra Karya (PBK) di Tanjung Cukang, Desa Temburun.
Mengutip isi surat permintaan keterangan dan dokumen dari Sat Reskrim Polres Anambas, penyidik melakukan pemanggilan kepada Mulyadi yang diduga sebagai pengurus di PT. Bentan Putra Karya, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, penyidik juga meminta agar pihak yang dipanggil membawa sejumlah dokumen seperti legalitas perusahaan, dokumen lingkungan, dokumen perizinan, dan dokumen perjanjian sewa lahan.
Menanggapi pemanggilan oleh penyidik ini, Andi Rio selaku Kuasa Khusus Jumadi mengucapkan rasa terimakasihnya lantaran laporannya ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Anambas.
“Prinsipnya, kita sebagai pelapor dengan adanya keseriusan dari polres memanggil pihak yang diduga terkait dengan persoalan itu, kita berterimakasih kepada polres. Kita juga mendorong polres bekerja maksimal,” tutur Andi saat dihubungi mandalapos, Sabtu (6/8).
Andi berharap, Sat Reskrim Polres Anambas juga bisa mengungkap aktor intelektual dibalik permasalahan tersebut.
Lanjut diungkapkan Andi, sejak awal dia juga telah menyampaikan ke penyidik Polres bahwa pihaknya membuka ruang dialog dengan terlapor.
“Kami tak pernah menutup untuk dialog, artinya monggo pihak yang merasa mau menyelesaikan masalah melalui dialog, namun, di satu sisi kami terbuka, tetapi di sisi lain sesuai tupoksinya prosesnya di polres bisa terus berjalan seperti hari ini,” tandasnya. ***Yahya