Sat Reskrim Polres Langsa Bekuk Residivis Spesialis Curanmor, 22 Motor dan 1 Mobil Diamankan

0
490

Mandalapos.co.id, Langsa – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil menangkap 2 orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah melakukan pencurian secara berulang kali di wilayah hukum Polres Langsa.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polres langsa yang dipimpin oleh Ipda Muh. Zainal DJ. Madas. Dari penangkapan ini Tim Resmob berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Box Suzuki Carry.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoto Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis (30/12/2021), mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.

Adapun kronologi penangkapan, yakni pada Sabtu (25/11/2021) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor yakni ED (42) warga Gampong Jawa dan IW (40) warga Gampong Sidorejo dan keduanya merupakan resedivis kasus yang sama.

Dijelaskan Kasat Reskrim, saat ditangkap kedua tersangka sedang mengendarai mobil box Suzuki Cary merah No. Pol BL 8430 NP, tim lakukan penyergapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu kunci pas no.8 warna silver dan 1 (satu) buah kunci L no.8 warna hitam yang telah digrenda yang berada di saku jacket  IW.

“Kemudian tim melakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah TKP di wilayah hukum Kota Langsa, dan tersangka menunjukkan barang bukti sepeda motor yang telah dicuri tersebut,” beber Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat Reskrim, tersangka belum lama ini tepatnya pada Sabtu (25/12) juga melakukan pencurian sepeda motor  di rumah kost di Dusun Duku, Siderejo Kecamatan Langsa Lama. Barang curian tersebut kemudian dibawa kerumah tersangka ED.

“Selanjutnya, tersangka ED dan Tersangka IW memasukkan sepeda motor hasil curian tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah No. Pol BL 8430 NP milik Tersangka ED, yang rencananya hasil curian tersebut akan dijual oleh kedua Tersangka keluar daerah Langsa,” ungkap Kasat Reskrim.

“Modus yang sama tersangka ED telah melakukan pencurian sepeda motor di 8 (delapan) TKP di wilayah Kota Langsa dan setelah berhasil melakukan pencurian kemudian tersangka membawa sepmor hasil curian tersebut keluar Kota Langsa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah No. Pol BL 8430 NP tersebut,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman 9 tahun penjara. ***Muhammad Hasbuh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini