Probolinggo – Dengan dibukanya blokade jalan dua arah Jembatan Kedungasem sejak Jumat (26/11) lalu. Kasat Lantas Probolinggo Kota Melarang kendaraan jenis truk melalui jalan perkotaan.
Pelarangan itu berlaku bagi seluruh kendaraan truk meski tak membawa muatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerusakan jalan kota dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, Roni Faslah, petugas kepolisian akan melakukan Patroli untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh para supir truk.
“Truk tidak boleh masuk jalur kota. Jadi pengemudi truk yang melintas di Perkotaan sudah jelas melanggar rambu lalu lintas Aturan ini sudah bolak balik disosialisasikan pada pengemudi truk. Di karenakan jalan nya cepat rusak,” ujarnya.
Adapun upaya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota yakni mengedepankan sikap Preventif, dengan memberikan himbauan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun sebaliknya, tindakan tegas juga akan dilakukan bagi para supir truk yang masih nekat melanggar peraturan tersebut.
“Diharapkan pada saat Operasi Nataru masyarakat sudah teredukasi, diharapkan dalam operasi Nataru lalulintas aman, lancar, berkeselamatan,” pungkasnya. **Yuli