Mandalapos.co.id, Natuna – Demi ketertiban dan keselamatan bersama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten Natuna, Irlizar, meminta para pedagang tidak membuka lapak dagangannya di bahu jalan.
Menurut Irlizar, Pemerintah Kabupaten Natuna tidak melarang warga untuk berdagang. Melainkan aktivitas berjualan itu harus dilakukan di tempat yang benar dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Bahkan kata Irlizar, larangan menggunakan bahu jalan untuk berjualan juga telah dituangkan dalam Perda Kabupaten Natuna nomor 15 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Kita sudah sering lakukan pendekatan, Pemerintah tak melarang (berdagang), tapi ingin hal ini tertib sehingga tidak timbul kesenjangan dengan pedagang yang ada di pasar. Karena mereka harus sewa lapak dan kita meminta mereka berjualan di pasar itu, tetapi kalau yang berjualan di bahu jalan dibiarkan, yang di pasar pindah ke bahu jalan semua gimana?” tutur Irlizar.
Meski telah diatur di dalam Perda, Irlizar memastikan Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif dan humanis dalam mengimbau para pedagang. Kendati demikian, dia berharap para pedagang di bahu jalan bisa mematuhi peraturan demi ketertiban bersama.
Sebagai informasi, larangan menggunakan bahu jalan untuk berjualan telah diatur dalam Perda Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 11 huruf H disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan bahu Jalan, trotoar, dan/atau badan Jalan selain untuk peruntukannya.
Pasal 11 ini juga diperkuat dengan isi Pasal 19 yang menegaskan, bahwa setiap orang dilarang berdagang atau melakukan kegiatan usaha di bagian Jalan, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Kemudian setiap orang juga dilarang menjajakan barang dagangan atau menempatkan barang dengan maksud untuk melakukan suatu kegiatan usaha di Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum.
Tak hanya itu, Perda Nomor 15 Tahun 2019 ini juga mengatur ketentuan denda atau pidana bagi yang melanggarnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah). ***
***ALFIAN