mandalapos.co.id, Probolinggo — Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Melakukan operasi gabungan penertiban reklame tak berizin dan kadaluwarsa, Kamis (22/6/2023).
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan Soekarno Hatta, Jalan Raya Bromo, Jalan Brantas, Jalan Citarum, Jalan Dr.Soetomo, Jalan Gatot Subroto, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Mastrip dan Jalan Raya Wonoasih.
Plt Kasi Penyidik Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston, menuturkan, penertiban itu dilakukan terhadap reklame yang melanggar ketentuan alias tak berizin dan masa berlakunya habis serta wilayah zona putih.
“Total banner yang berhasil diamankan sekitar 700 buah banner,” ungkapnya.
“Reklame yang diturunkan ada dari gambar tokoh-tokoh politik juga ada,” imbuhnya.
Lanjut Ariston, selain menertibkan reklame dan sejenisnya yang telah kadaluarsa, Satpol PP juga membongkar reklame yang tidak memenuhi standar pemasangan reklame. Seperti, memasang reklame secara menempel pada pagar taman dan/atau fasilitas umum, memasang reklame pada pohon, reklame mengganggu fungsi rambu dan perlengkapan jalan, dan reklame yang menutupi reklame lainnya.
“Bagi reklame bacaleg sudah kami surati kepada partai masing- masing untuk menurunkan, karna saat ini belum masuk waktunya pemasangan alat peraga,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriyono, menjelaskan, penertiban reklame liar karena melanggar aturan peraturan daerah dengan tidak membayar pajak reklame.
“Jadi kami bersama team gabungan Satpol PP dan DPMPTSP lakukan penertiban,” kata Heri.
***yul