Mandalapos.co.id, Tulungagung — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Bea cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung berupaya menekan peredaran Rokok Ilegal di wilayah Tulungagung.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengadakan sosialisasi berslogan Gempur Rokok Ilegal, yang dilaksanakan Satpol PP Tulungagung untuk mengedukasi masyarakat, Minggu (11/06/2023) di kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.
Sosialisasi dan edukasi diberikan ke berbagai pihak, seperti masyarakat, petani tembakau, pengusaha, hingga penjual rokok yang ada di Tulungagung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sonni Welly Ahmadi, mengatakan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi serta pemahaman terkait peredaran dan penyebaran rokok ilegal di masyarakat.
Dijelaskan Sonni, sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tentang keberadaan rokok ilegal yang harus diberantas bersama -sama. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal merugikan negara maupun masyarakat, terutama industri rokok.
Selain itu, sebut Sonni, bisa berdampak pada berkurangnya peluang kerja bagi pekerja rokok, yang selama ini menggantungkan hidup dan perekonomiannya pada industri rokok.
“ Kita berikan pemahaman agar masyarakat tidak malah mendukung dan bisa melapor jika mendapati peredaran rokok ilegal, ” ucapnya.
Sonni merinci, ciri rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu. Kemudian rokok yang menggunakan cukai bekas, lalu rokok polos tanpa pita cukai.
“ Rokok yang seperti ini yang merugikan negara dan masyarakat. Kita harus perangi bersama – sama. Semoga sosialisasi yang terus digencarkan bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kita kususnya di Tulungagung,” pungkasnya. *** Ed