mandalapos.co.id, Karimun – Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kamis, 18 April 2024, sekira pukul 01.00 wib.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, menyampaikan bahwa penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat, mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan.
“Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia dimana tersangka berinisial I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp4 juta per orangnya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (22/4).
Menurut Kapolres, setelah dilakukan interogasi singkat didapati bahwasanya calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat.
“Calon pekerja migran (PMI) juga menyetor atau memberikan uang kepada W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7 juta per orang, kemudian pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke negara Malaysia mendapat upah sebesar Rp 4 juta dari saudara W,” ungkap Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 unit boat pancung fiber, 1 unit hp merek oukitel, 1 unit hp merek vivo, 1 unit hp merek samsung lipat, 1 lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210 ribu, uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5 dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia.
“setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup Kasatpolairud.
*M Saputra