Satreskrim Polres Anambas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

0
7

Mandalapos.co.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial PA (25) pada hari Selasa (04/03/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, menjelaskan perbuatan pelaku terbongkar lantaran korbannya sebut saja bunga, tertangkap pada saat Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa.

“Untuk pelaku PA pada hari selasa sudah kita amankan, pelaku pada saat diperiksa oleh penyidik mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kasatreskrim

Lanjut Kasatreskrim menerangkan, pertemuan antara pelaku PA dengan Bunga berawal dari pelaku meminta wanita kepada ZI, dimana pada saat itu ZI menawarkan korban bunga kepada pelaku.

“Setelah melakukan nego dengan harga sebesar Rp 500 ribu pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, korban bunga menghubungi pelaku PA untuk menanyakan apakah masih ingin melakukan hubungan badan, dan pelaku PA mengiyakan,” ucap Kasatreskrim.

“Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku dan korban bunga bertemu di jalan Pattimura untuk memberikan uang senilai Rp500 ribu kepada korban dengan tujuan untuk mengambil kamar dan merental motor,” jelasnya.

“Pelaku mengakui dimana melakukan hubungan badan terhadap korban sebanyak 2 kali, dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban di kamar tersebut, karena pada saat itu pelaku sedang ada kerja,” sambungnya.

Kemudian setelah mendapati laporan tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku PA ke Polres Kepulauan Anambas pada hari selasa tangal 25 Februari 2025.

Saat ini pelaku PA sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan petugas juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang ada.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan untuk pelaku PA akan disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan paling maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim.

Terakhir, Kasatreskrim menghimbau kepada orangtua untuk selalu aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak, sehingga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bisa dihindari.

“Pengawasan penuh harus dilakukan orangtua terhadap anak. Jangan sampai anak menjadi korban,” ujar Kasatreskrim. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini