mandalapos.co.id, Karimun — Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh tersangka inisial MR (22) dan EA (16), Minggu (16/06/24).
Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gideon Karo Sekali ,dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Pengungkapan kasus penelantaran anak ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /18/IV/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 April 2024.
Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian penelantaran anak tersebut terjadi tanggal 30 April 2024 sekira pukul 03.50 wib di Jalan Ahmad Yani Baran 1,RT 003 RW 003, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan awal terjadi penelantaran anak yang dilaporkan oleh pelapor adalah pada saat pelapor bangun pada pukul 03.50 wib karena ingin membuang air kecil, lalu mendengar suara bayi.
“Pelapor mengintip dari jendela dan didapati ada seorang bayi, kemudian pelapor memberitahukan kepada istrinya dan tetapi pelapor dan istrinya tidak berani untuk membuka pintu rumah, lalu pelapor membangunkan tetangganya dan menceritakan hal tersebut, lalu bersama-sama melihat ke depan pintu rumah dan didapati seorang bayi di alas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang,” ungkap Kapolres.
“Sekira pukul 04.05 pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut,” imbuh Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamanan 2 (dua) pelaku tindak pidana penelantaran anak tersebut, dimana salah satu pelaku masih di bawah umur yakni perempuan berinisial EA (16).
Diungkapkan Kapolres, berdasarkan keterangan pelaku EA, modus dirinya malakukan penelantaran anak tersebut lantaran dirinya masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orang tuanya karena telah hamil di luar pernikahan.
“Sehingga menjadi panik dan berpikir untuk membuang anak tersebut,” ujar Kapolres.
Menambahkan, Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Gideon Karo Sekali, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 helai jaket warna hitam milik MR, 1 helai celana kain warna abu-abu, 1 helai baju switer warna merah putih milik EA, 1 buah pisau dapur untuk memotong plasenta, 1 helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah, pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana,” tegas Kasat Reskrim.*
*M Saputra