Mandalapos.co.id, Anambas — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil melakukan dua operasi penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Rabu (27/9) kemarin.
Dalam keterangan persnya pada Jumat (29/9). Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasat Resnarkoba, Iptu S.M Simanjuntak, menerangkan, para pelaku itu adalah BAK (28), FP (18), dan HAR alias KA (29). Mereka diamankan di lokasi berbeda.
Menerangkan kronologi penangkapan, Iptu Simanjuntak, mengatakan, pada Rabu (27/9) sekira pukul 11.00 WIB Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, sekira pukul 12.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapati informasi dan langsung mendatangi sebuah rumah di Jalan Raden Saleh RT 003 RW 003 Kelurahan Tarempa. Di sana personil Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yakni BAK.
“Setelah mengamankan saudara BAK Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di kotak rokok marlboro black filter,” terang Iptu Simanjuntak.
Kemudian lanjutnya, terduga pelaku BAK dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Dari mulut BAK, Anggota Satresnarkoba juga mendapatkan informasi terkait pelaku tindak pidana narkotika lainnya.
Dari pengakuan itu, kata Iptu Simanjuntak, sekira pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FP di sebuah rumah di Jalan Raden Saleh RT 003 RW 003, Kelurahan Tarempa.
“FP adalah rekan dari BAK yang bersama-sama diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Tarempa. Kemudian setelah mengamankan FP, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan melakukan pengecekan sampel urin dari saudara FP, dan didapati hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Metaphetamine,” ungkapnya.
Di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas juga menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika lainnya. Menurut Iptu Simanjuntak, pada Rabu (27/9) malam Anggota Satresnarkoba melakukan Observasi serta pengamatan kepada target sesuai informasi dari masyarakat.
“Sekira pukul 21.00 WIB Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan orang yang dimaksud tersebut diketahui bernama HAR alias KA, di mana saat itu KA hendak menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain,” beber Iptu Simanjuntak.
Setelah diamankan, Anggota Satresnarkoba pun segera menggeledah badan KA, hingga akhirnya ditemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild, yang di dalamnya ada 1 bungkusan plastik klip bening berukuran sedang, dan 2 bungkusan plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Terhadap KA kami lakukan penangkapan, dan terhadapnya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Simanjuntak.
Ditegaskan Iptu Simanjuntak, atas perbuatannya pelaku BAK dan FP diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku HAR alias KA diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
*YAHYA