Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pria Dengan Barang Bukti Sabu

0
177

Mandalapos.co.id, Anambas – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda, Selasa (18/03/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu (16/03/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

“Setelah kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, kami dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi,” ujar AKP Simanjuntak.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku berinisial FA.

“Dari tangan pelaku FA, ditemukan 3 paket berukuran kecil barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,97 gram,” ungkapnya

Lebih lanjut AKP Simanjuntak mengatakan, hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, FA mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari pelaku EW.

“Tidak membutuhkan waktu yang lama, petugas langsung menangkap pelaku EW yang pada saat itu sedang berada di cafe pasir putih, Desa Tarempa Timur,” sebutnya.

“Pelaku EW mengaku kepada petugas bahwa ada menyembunyikan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik gula berukuran sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu di Desa Batu Belah di dalam rumah,” sambung AKP Simanjuntak.

“Dari tangan pelaku EW, ditemukan 2 (dua) paket plastik gula berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 27,03 gram,” jelasnya

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku FA disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pelaku EW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas,” tegas AKP Simanjuntak.

“Polres Kepulauan Anambas akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini