mandalapos.co.id, Karimun — Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Kamis (11/01/2024).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, mengatakan, bahwa kegiatan konferensi pers ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu sekitar dua minggu pada awal tahun 2024.
Dirincikan Kapolres, 4 kasus tindak pidana narkotika itu terdiri dari 2 kasus di wilayah Kecamatan Karimun dengan tersangka 2 orang laki – laki yaitu DS dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram. Kemudian tersangka MI dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.
Sedangkan 2 kasus lainnya terjadi di Kecamatan Tebing dengan tersangka 4 orang laki – laki yaitu tersangka MM dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.
Kemudian tersangka IO dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gram. Selanjutnya 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), dan 1 serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gr.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, menerangkan bahwa Polres Karimun dalam dua minggu terakhir ini sudah berhasil mengungkap empat kasus perkara tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak enam (6) orang.
Adapun jumlah total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 1.227,69 gr, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385 butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 gram dan psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 butir.
Dan terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.*
- (M Saputra)