Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Mengamankan 2 Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

0
572
Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di Kepulauan Anambas (Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas)

Mandalapos.co.id, Anambas – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus 2 orang Pelaku berinisial S (38) dan E (52).

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu S.M Simanjuktak, menjelaskan, pada Kamis 9 Maret 2023, sekira pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian, sekira pukul 00.00 WIB anggota Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial S di jalan pasir merah, tepatnya di salah satu karaoke family yang ada di wilayah Kelurahan Tarempa.

Setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, polisi melakukan tes urin pada S dan hasilnya positif bahwa dia menggunakan Narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine).

“Setelah dilakukan introgasi mendalam selanjutnya saudara S menjelaskan bahwa barang tersebut (sabu) didapat dari Saudara E,” ungkap Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/23).

Kemudian lanjutnya, sekira pukul 01.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E di KM. Ahiteri di pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram,” beber Kasat Resnarkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil, 3 buah pipet berbentuk sendok, 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 37 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 unit alat tes urin Merk Sigpro dengan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Metaphetamine atas nama Sopian, 1 buah alat tes urin merk Sigpro dengan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Metaphetamine atas nama Ediyanto, 1 lembar KK atas nama Sopian, dan 1 lembar KTP atas nama Ediyanto.

“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas.**

***YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini