Sekda Natuna Pimpin Sidang Tim GTRA, 258 Bidang Tanah Akan Disertifikasi

0
54

Mandalapos.co.id, Natuna –  Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko memimpin sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Natuna dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Natuna Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Senin (04/03/2024) pagi.

Boy menyampaikan bahwa Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini terdiri dari 21 anggota sesuai dengan SK Bupati Natuna Nomor 84 Tahun 2024 Tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2024.

“Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka membahas dan menetapkan objek redistribusi tanah di beberapa desa yang nantinya akan difungsikan untuk Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Permukiman Perkotaan, Kawasan Perkebunan, Kawasan Pariwisata dan Kawasan Perikanan Tangkap, Kawasan Permukiman Perkotaan, Tanaman Pangan, Kawasan Permukiman Perdesaan dan Kawasan Perkebunan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan BPN Natuna, Edi Ikhsan, mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna akan menyertifikasi 600 bidang tanah di 10 desa melalui program redistribusi tahun 2024.

Dalam sidang perdana ini sebut Edi, akan disertifikasi sebanyak 258 bidang tanah yang tersebar di desa Tanjung Balau, Terayak, Limau Manis, Cemaga Selatan, Semedang, dan Kelurahan Ranai Darat.

Adapun rincian masing-masing di antaranya, Tanjung Balau 33 bidang, Terayak 3 bidang, Limau Manis 34 bidang, Cemaga Selatan 100 bidang, Semedang 200 bidang dan Ranai Darat 4 bidang.

“Ini merupakan hasil kerja tim kita mulai awal tahun 2024 sampai sekarang. Tahap pertama ini 258 bidang tanah akan disertifikasi,” ujarnya.

Selian itu, pihaknya juga akan menyertifikasi tanah pada sidang kedua GTRA yakni di Desa Air Payang 75 bidang, Tanjung Pala 60 bidang, Kadur 29 bidang dan Cemaga Utara 62 bidang.

“Target kita pada tahun ini sebanyak 600 bidang tanah. Cuma yang sidang berikutnya kita mulai turun ke lapangan setelah lebaran sambil menunggu cuaca teduh,”ujarnya.

Ia mengaku mendapat beberapa kendala di lapangan, di antaranya kurangnya partisipasi masyarakat dan adanya beberapa tanah warisan yang belum dibagi.

Adapun dalam sidang ini ditetapkan 5 kesimpulan sebagai berikut:
1.Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang berasal dari pelepasan kawasan hutan (SK KemenLHK No. SK.1324/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 Tanggal 27 Desember 2021), Review RTRW, dan Tanah Negara Lainnya yang sudah dikuasai oleh masyarakat;
2. Tidak dipergunakan dan/atau dicadangkan untuk kepentingan ijin lokasi, ijin pertambangan serta kepentingan lain oleh Pemerintah Kabupaten Natuna;
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2021-2041 lokasi dimaksud Kawasan Perkebunan, Kawasan Hutan Lindung/Permukiman Perkotaan, Kawasan Pariwisata dan Perikanan Tangkap, Kawasan Permukiman perkotaan, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/Kawasan Perkebunan;
4. Untuk lokasi yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, Berdasarkan Lampiran Peta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.76/MenLHK-II/2015 semua bidang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar Kawasan Hutan;
5. Tidak dalam keadaan sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun;

*(ADVERTORIAL)
*Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini