Mandalapos.co.id, Purwakarta – Sekda Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, didampingi Inspektur Inspektorat, Nur Hidayat, menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Jawa Barat Tahun 2022, bertempat di Aula Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Selasa, 8 Maret 2022.
Dalam rakor tersebut, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo, menyampaikan terkait penguatan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah. Dikatakannya, persentase realisasi belanja APBD Provinsi se-Indonesia di Tahun 2021, Jawa Barat menempati posisi kedua tertinggi dengan nilai 102,07 persen. Hal ini menunjukan Jawa Barat berada di atas nilai rata-rata Provinsi yaitu 89,20 persen.
“Berdasarkan data, nilai persentase realisasi pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat sebesar 94,93 persen,” tuturnya.
Sementara itu, unsur dari Deputi BPKP menyampaikan bahwa Peran BPKP dalam mewujudkan Pemerintah Daerah profesional dan bebas dari korupsi, sesuai dengan PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). BPKP berkewajiban melaksanakan pengawasan pada lingkup pemerintahan seperti Wilayah Tertib Administrasi (WTA), opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, Pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi sesuai dengan visi dan misi, orientasi hasil, serta program dan kegiatan yang tepat.
Pimpinan juga harus membangun sistem pengendalian intern yang memadai dan mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP. Jika implementasi SPIP sudah berjalan dan terintegrasi, maka MCP sudah berjalan lancar.
Dalam memberantas korupsi dan menindaklanjuti MCP, BPK RI bekerja sama dengan BPKP dan Kemendagri, diharapkan dapat bersinergis dengan baik. ***(Moch Indrawan)