mandalapos.co.id, Natuna– Pemerintah Daerah bersama Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna, telah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan PPKM di Natuna, hingga tanggal 25 Juli 2021.
Diungkapkan Bupati Natuna Wan Siswandi, Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Kabupaten Natuna masuk dalam situasi pandemi level 3, sehingga dilakukan perpanjangan PPKM itu.
Menyusul perpanjangan waktu PPKM, Pemkab Natuna dikatakan Wan Siswandi, tetap menggunakan aturan dalam surat edaran sebelumnya . Termasuk ketentuan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Natuna, maupun perjalanan orang antar kecamatan di wilayah Natuna.
Salah satu hal dalam ketentuan perjalanan yang dikeluhkan masyarakat Natuna adalah Test PCR. Sebagaimana diketahui, untuk test PCR masyarakat harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 900 ribu.
Meski dikeluhkan, menurut Wan Siswandi, Pemda Natuna tidak berniat memberikan subsidi maupun pelonggaran aturan yang sedang berjalan.
“Biaya rapid test tak ada perubahan, tujuan kita menyekat orang datang. Kalau kita subsidi namanya melarang tapi menyetujui, kan cuma sampai tanggal 25, arahan Presiden jelas nanti dibuka bertahap,” ujarnya.
Wan Siswandi pun berharap masyarakat untuk bersabar mengingat hal itu dilakukan sesuai dengan arahan Presiden, dimana Natuna dalam asesmen pandemi masuk dalam level 3.
Meski demikian Wan Siswandi juga menyebutkan bahwa PPKM Natuna sangat efektif. Hal ini terlihat dari penurunan jumlah pelaku perjalanan, jumlah Covid-19 Aktif, dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di RSUD Natuna, maupun di tempat karantina terpadu.
***Alfi/man