Mandalapos.co.id, Padangsidimpuan –– PL alias Potan (52), tampak begitu panik bukan kepalang saat melintas gunakan sepeda motor di Jalan Sudirman, Gang Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB.Â
Rupanya, kepanikan warga Jalan DI Panjaitan, Gang Sawo, Kelurahan Bincar itu, lantaran melihat jajaran petugas dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
“(Bahkan) petugas melihat tersangka membuang suatu benda dan saat itu, petugas langsung mengamankan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, ke awak media, Selasa (5/4/2022) siang.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, lanjut Maria, ternyata benda yang dibuang oleh Potan adalah satu bungkus kotak rokok warna hitam yang berisi sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat 3,62 Gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),” terang Maria.
Kepada petugas juga, Potan mengaku jika barang haram itu adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan. Atas ulahnya, Potan bakal dijerat Pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasi Humas.
Laporan : M Reza Fahlefi