Mandalapos.co.id, Tanjung Balai- Pengadilan Negeri ( PN – red ) Kota Tanjung Balai kembali melakukan mediasi terkait kasus sengketa lahan antara pemohon, Ida Resita selaku pemilik lahan (Gelanggang Olah Raga – red) di kawasan Kecamatan Datuk Bandar dengan pihak Pemerintah Kota Tanjung Balai selaku terlapor.
“Betul sekali bang, pihak Pengadilan Negri Kota Tanjung Balai telah melakukan mediasi sebanyak dua kali atas persoalan itu, mediasi yang terakhir itu digelar pada 15 September lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemko Tanjung Balai disarankan untuk membayar ganti rugi atas objek tanah tersebut kepada pihak pemohon,” ungkap Hakim Juru Bicara PN Tanjungbalai Joshua Sumanti SH, Jumat (17/9/2021) saat ditemui mandalapos di ruang kerjanya.
Mekanisme pembayaran ganti rugi itu, lanjut Joshua, merupakan petunjuk dari Pengadilan Tinggi Medan.
“Yang mana petunjuk tersebut didapat karena sebelumnya Ketua Pengadilan Negri Tanjung Balai, Salomo Ginting, S.H,M.H telah melakukan koordinasi kepada ketua Pengadilan Tinggi Medan,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Joshua, hasil putusan kasasi tersebut adalah proses eksekusi, yang mana, Pemko Tanjung Balai harus segera mengosongkan atas objek tanah (bangunan GOR red) tersebut.
“Namun, dikarenakan di atas objek tanah tersehut telah berdiri bangunan gedung yang dibangun dengan menggunakan keuangan negara, jadi tidak bisa serta merta gedung Gedung Olah Raga tersebut dirobohkan. Maka dari itu, diambil solusi lainnya yaitu dengan cara mekanisme pembayaran ganti rugi, ” terangnya.
Dirinya mengakui jika persoalan sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013. Yang mana, pihak Pemerintah Kota Tanjung Balai saat itu dianggap telah melakukan proses tukar guling tanah kepada pihak pemohon.
“Dikarenakan saat itu tidak ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Tanjung Balai atas proses tukar guling tersebut, akhirnya pemohon melayangkan gugatan ke PN Tanjung balai, hasilnya, pihak pemohon memenangkan atas gugatan tersebut, baik di tingkat PN Tanjungbalai di tahun 2013, Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2014 maupun di tingkat Kasasi di tahun 2015,” bebernya.
Hakim juru bicara PN Tanjung Balai ini juga menambahkan, kedepannya pihak Pemko Tanjung Balai selaku termohon akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme pembayaran ganti rugi.
“Tentunya Pemko Tanjungbalai akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak DPRD Kota Tanjungbalai atas pembayaran ganti rugi tersebut, hal itu berdasarkan atas keterangan dari Plt Walikota Tanjungbalai Balai, H Waris Thalib, S.Ag, M.M,. Dalam hal ini, kita tunggu saja hasilnya ya bang, ” pungkasnya.
 ***JH