Mandalapos.co.id, Probolinggo –Terhitung mulai Januari 2021 sampai Desember 2021, Lapas Kelas II B Probolinggo sudah memberikan potongan masa tahanan alias remisi kepada 658 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas II B Probolinggo Risman Soemantri,menjelaskan remisi itu adalah anugrah atau hak warga binaan.
Risman menjelaskan, bahwa terdapat 2 jenis Remisi, yakni Remisi umum dan Remisi Khusus.
“Remisi umum diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,itupun ada yang namanya Dasawarsa lain lagi, pada saat 50 tahun sekali,” terangnya.
Sedangkan untuk Remisi khusus, sebut Risman, di berikan pada saat Hari Raya pada agama yang di anutnya.
“Misalnya kalau muslim Idul Fitri di cari yang paling besar, Kalau Nasrani seperti kemaren berapa hari yang lalu pada tanggal 25 Desember kita berikan Remisi 13 orang,” tuturnya.
Remisi khusus pun terbagi lagi menjadi dua jenis, remisi khusus umum satu (RK1) yakni pengurangan masa tahanan tetapi masih tetap menjalani sisa tahanan penjara, dan remisi khusus umum dua (RK2) langsung bebas atau tidak lagi menjalani hukuman. ***Yuli