Mandalapos.co.id, Siak – Setubuhi anak gadis di bawah umur, seorang pria paruh baya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang pada hari Minggu(4/8/2024) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menerangkan, pelaku adalah Z alias K (51) tahun, sedangkan korbannya yakni MA (14) tahun.
Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap berdasarkan informasi pelapor yang merupakan orang tua korban. Dimana sekira pukul 13.00 wib, korban MA didapati warga sedang disetubuhi oleh pelaku Z di rumah pelaku.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, bersama Tim Opsnal Polsek Tualang yang juga didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan, Bripka Arya, bergerak menuju ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku dan korban yang berada di dalam kamar.
“Sepengetahuan orang tua korban, anaknya pamit keluar rumah untuk mengerjakan tugas kelompok sekolah di salah satu rumah temannya. Dan setelah diinterogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah pernah melakukan hal tersebut sebelumnya bersama korban dengan cara membujuk untuk melakukannya di rumah pelaku,” terang Kapolsek melalui rilis persnya, Rabu (7/8/2024).
Akibat perbuatan pelaku, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tualang.
*Gio