Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara, telah resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah 231 orang yang tersebar di 67 desa dan 10 kelurahan, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Dalam menjalankan tugas PPS desa/kelurahan untuk Pemilu 2024 akan dibantu oleh Sekretaris PPS dan dua orang Staf Sekretariat PPS yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau non ASN di desa/kelurahan.
Lantas siapa yang membentuk sekretaris dan staf PPS?
Anggota KPU Buton Tengah, La Ode Hasrullah menjelaskan, pasca dilantik PPS desa/kelurahan akan membentuk Sekretaris PPS dan dua orang staf sekretariat PPS paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengambilan sumpah/janji.
“Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 pembentukan sekretaris dan staf sekretariat PPS dibentuk PPS melalui PPK dengan mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak tiga (3) calon sekretaris PPS dan paling banyak empat (4) orang calon staf sekretariat kepada KPU kabupaten/kota dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa,” jelas La Ode Hasrullah.
“Jadi, KPU memberikan wewenang PPS untuk membentuk sekretaris dan staf sekretariat PPS di desa/kelurahan berdasarkan aturan,” sambungnya.
Menambahkan, Anggota KPU Buton Tengah Rinto Agus Akbar, mengatakan, pembentukan sekretaris dan staf PPS pada tahun Pemilu 2019 disahkan oleh lurah/kepala desa, namun berdasarkan peraturan saat ini yang menentukan atas usulan rekomendasi PPS di desa/kelurahan.
“Dalam perekrutan sekretaris dan staf, nantinya PPS akan menjaring 3 nama dengan jumlah 1 sekretaris PPS dan 2 orang staf sekretariat PPS yang diusulkan ke KPU Buton Tengah, dan selanjutnya lurah/kepala desa mengesahkan SK yang diusulkan,” jelas Rinto saat ditemui usai pelantikan PPS.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buteng itu menyampaikan, meski secara aturan sekretaris dan staf yang mengatur PPS, diharapkan PPS saling berkordinasi dengan pihak desa/kelurahan dalam memberikan informasi terbuka tentang perekrutan sekretaris dan staf PPS sehingga diketahui masyarakat.
“Kita harapkan PPS dalam perekrutan sekretaris dan staf saling berkordinasi dengan pihak pemerintah desa/kelurahan. Dan yang harus dipastikan siapapun yang diusulkan sebagai sekretaris dan staf adalah mereka yang memiliki integritas yang baik, memenuhi persyaratan serta tidak terlibat sebagai anggota Partai Politik (Parpol),” pungkasnya.***
*Laporan: Ahmad Subarjo