Sidang Dakwaan Kekarantinaan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Ditunda

0
1663

mandalapos.co.id, Jakarta–  Sidang Pembacaan Dakwaan terkait tindak pidana Kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq Shihab, tertunda akibat kendala gangguan sistem suara dan gambar tidak jelas pada saat sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) pagi.

Saat persidangan pembacaan dakwaan itu baru dimulai, Rizieq mengeluh sinyal internet yang tidak baik. Ia mengaku tak bisa mendengar suara di ruang persidangan. “Tidak terdengar,” ujar Rizieq Shihab melalui sebuah kertas yang ditunjukkan ke kamera.

Majelis Hakim meminta selama satu jam agar teknisi mengatasi masalah. Namun setelah skorsing sidang selesai, kendala sistem suara dan gambar tak juga teratasi.

Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman, meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan. Sebab selain kendala sinyal, hak kliennya mendapatkan nasihat dari kuasa hukum tak bisa dilakukan, lantaran klien tidak didampingi langsung penasihat hukum.

Selaras dengan kuasa hukumnya, terdakwa Rizieq Shihab juga memprotes jalannya sidang virtual yang mengalami banyak kendala dan hambatan. Dirinyapun berharap dihadirkan langsung di ruang sidang.

“Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa. Faktanya, ada beberapa tokoh kemarin saat sidang dihadirkan. Seperti bapak Napoleon. Kalau ada tokoh dihadirkan dalam sidang kenapa tidak? Ini diskriminasi perlakukan dalam persidangan,” ujar Rizieq Shihab.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam sidang mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk memperbaiki kualitas suara di persidangan virtual tersebut. Ia mengaku tak bisa melanjutkan persidangan bila suara dan gambar berkualitas buruk.

“Yang jelas kami berusaha menyidangkan ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah terdakwa mencari keadilan. Kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas persidangan. Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret, jam 09.00 WIB,” kata Suparman Nyompa.

Atas dasar kendala tersebut, Majelis hakim pun mengakhiri sidang, meskipun saat persidangan jaksa penuntut umum (JPU) belum membacakan dakwaan.

Laporan:  Rudi Heryanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini