Mandalapos.co.id, Indramayu – Setelah ditunda selama 2 minggu, akhirnya sidang perkara kisruh yang terjadi di kebun tebu Jatitujuh, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B, pada Rabu (29/12/2021) dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang, 7 orang terdakwa yang membawa senjata dan api ini saling menjadi saksi, atau disebut dengan Saksi Mahkota. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman saat ditemui usai sidang.
“Sedangkan untuk perkara Samsudin itu saksinya adalah 2 orang tersangka pembunuhan yang saat ini ditahan di Lapas, ” katanya.
Fatchu mengungkapkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan saksi lagi, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
“Begitupun Terdakwa juga tidak mengajukan saksi yang meringankan sehingga, sidang dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa & ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi menjelaskan bahwa ada senjata tajam yang dibawa terdakwa pada saat itu, tidak sesuai dengan alat-alat pertanian dan senjata api yang dianggap bisa melukai berdasarkan uji laboratorium balistik.
“Namun, dari 7 terdakwa ini berbeda-beda dalam menguasai senjata, ada arit, atau golok itu seperti umumnya alat-alat pertanian, ” jelasnya.
“Mereka umumnya dalam rangka menjaga diri berarti akan ada hal yang mengintimidasi dan menyerang,” lanjut Ruslandi.
Ruslandi berharap, pada agenda sidang minggu depan, JPU dapat memberikan tuntutan yang lebih obyektif kepada 7 orang Terdakwa.
“Mereka sesungguhnya adalah petani, warga kita juga, dan memang ada penggerak. Saya pikir yang membawa sajam ini mereka melakukan hal salah pada tempatnya, saat itu berkerumun berkumpul, sehngga timbul korban dan terjerat perkara,” ucapnya.
“Saya berharap tuntutan jaksa lebih obyektif karena mereka sudah mengakui, menyesali karena saat itu terbawa suasana. 7 terdakwa ini juga tulang punggung keluarga, jadi lebih bijak dalam mengenakan tuntutan, ” harapnya. ***( Resman S ).