mandalapos.co.id, Padangsidimpuan — Siang itu, Jumat (22/4/2022) sekira pukul 11.00 Wib, IN alias Koddis (34), mendengar ketukan pintu dari rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kebetulan, Koddis sapaan akrabnya, sedang berada di rumah tetangganya, M.
Mendengar ketukan pintu tersebut, ia pun terperanjat dari dalam kamar, guna mengetahui siapa gerangan tamu yang dimaksud. Rupanya, tamu yang dinanti Koddis, bukan tamu sembarangan. Wajah Koddis sesaat tampak pucat pasi, menyambut kedatangan tamu tersebut.
Tanpa basa-basi, beberapa pria yang merupakan tamu Koddis, menjelaskan bahwa mereka Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Sejurus kemudian, Koddis hanya bisa pasrah saat salah seorang petugas, “menghadiahi” dua pergelangan tangan Koddis borgol.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi sabu seberat 1,24 Gram yang didapat petugas dari saku baju kemejanya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, ke awak media, Minggu (24/4/2022) siang.
Kepada petugas, Koddis mengaku, bahwa barang haram diduga sabu itu ia peroleh dari seorang pria berinsial, A, yang lagi-lagi masih bertetangga dengannya. Setelah itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor (Betor) itu, hanya bisa pasrah saat petugas “menariknya” ke dalam jeruji besi.
“Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,” tandas Kasi Humas.
Laporan : M Reza Fahlefi