Mandalapos.co.id, Tulungagung – Puluhan wartawan dan LSM mendatangi Kantor Desa Ngranti, Kabupaten Tulungagung, Senin (26/8). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan keberadaan toko swalayan modern atau Indomaret yang berada di tengah- tengah pasar rakyat Desa Ngranti.
Keberadaan swalayan modern itu pun membuat sejumlah pedagang di sekitarnya merasa resah. Sebab, sejak berdirinya swalayan tersebut, omset para pedagang pun kian berkurang.
Kepala Desa Ngranti, Yulianto, mengaku hanya membaca sekilas terkait dokumen yang ia tandatangani sebagai salah satu persyaratan pendirian Indomaret di wilayahnya.
“Saya baca sekilas ijin pendirian toko waralaba, tapi tidak tahu kalau dijadikan Indomaret,” ujar Yulianto.
“Itu pasar templek, saya rasa bukan pasar resmi, jadi tidak ada masalah sebetulnya,” ucapnya enteng.
Sebagai kepala desa yang seharusnya mengayomi masyarakat, sikap Yulianto pun sangat disayangkan. Sebab, kini keberadaan Indomaret yang sudah berdiri telah mengganggu ekonomi pedagang sekitar.
Perkataan Yulianto yang menyebut Pasar Rakyat Ngranti ini sebagai pasar templek pun dibantah oleh Ketua LSM LP- KPK, Endro.
“Mohon maaf bapak, bapak jangan bilang itu pasar templek. Seharusnya bapak lebih tahu karena bapak kepala desanya, kalau itu pasar ada sudah berpuluh-puluh tahun sejak nenek moyangnya,” ujar Endro kesal.
“Kalau pasar templek itu hanya beberapa orang yang berkumpul berkerumun untuk berjualan. Apakah bapak tidak melihat itu pasar kanan kiri ada puluhan toko, puluhan bedak, bahkan ada ratusan orang berjualan dan juga saling bertukar dagangan,” tambahnya.
Endro juga menerangkan kepada Yulianto, bahwa seharusnya jarak toko modern dengan pasar rakyat itu minimal sekitar 750 meter.
Alih-alih mengakui keteledorannya, Yulianto justru berkilah dan meminta agar LSM menyalahkan pihak perizinan.
“Kalau ingin menyalahkan sebenarnya ya sana pihak perizinan, sampean salahkan yang memberi izin untuk usaha, jangan saya,” ujar Yulianto.
Perkataan Yulianto pun kembali dibantah Endro, sebab, kepala desa Yulianto sebagai pemangku kebijakan di desa seharusnya memahami apa yang akan dilakukan, terlebih hal itu bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat sekitar desanya.
Menambahkan perkataan Endro, Ketua L-GMAS, Langgeng, mengatakan izin pendirian juga tidak akan terbit tanpa persetujuan dari pihak desa.
“Izin tidak akan bisa ada atau berjalan tanpa sampean menandatanganinya pak Yulianto. Jelas yang pertama memberi ijin tanda tangan sampean sebagai pemangku jabatan tertinggi di desa. Gimana sampean pak Yulianto kok bisa ngawur jadi kepala desa,” ucap Langgeng. *
*Edr